Jessica Kumala Wongso saat menjalani persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. ANT/Rivan
Jessica Kumala Wongso saat menjalani persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. ANT/Rivan

Pleidoi Kuasa Hukum Jessica Soroti Keabsahan CCTV

Arga sumantri • 12 Oktober 2016 22:01
medcom.id, Jakarta: Nota pembelaan (pleidoi) tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menyoroti masalah rekaman kamera pengintai (CCTV) di Kafe Olivier. Tim kuasa hukum menilai CCTV tidak bisa dijadikan alat bukti.
 
Acuannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 September 2016 terkait uji materi kasus perekaman Ketua Umum Partai golkar Setya Novanto. Selain itu, CCTV yang dibedah Muhammad Nuh, saksi ahli digital forensik, dalam persidangan dinilai tidak sesuai prosedur. 
 
"Tidak dapat menunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyerahan barang bukti CCTV. Maka tidak dapat diketahui asal usul, dan bagaimana cara pengambilan CCTV tersebut," ujar Pengacara Jessica, Sordame Purba, ketika membaca pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Sordame menyebut ketidakmampuan jaksa memunjukkan BAP penyerahan CCTV membuat rekaman milik Nuh diduga diperoleh secara ilegal. Tim kuasa hukum menilai keasliannya CCTV itu patut diragukan karena tidak ada yang bisa memastikan CCTV itu tidak direkayasa.
 
"Sudah sepatutnya barang bukti CCTV tersebut ditolak karena tidak sesuai prosedur. Tidak punya kekuatan pembuktian," ujar Sordame.
 
Di sela sidang, jaksa Ardito Muwardi menjawab keberatan tim kuasa hukum Jessica yang terjerat dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Menurut Ardito, CCTV Kafe Olivier tetap bisa dijadikan sarana pembuktian.
 
Kalaupun CCTV itu dikaitkan dengan putusan MK, Ardito bilang beda konteks. Putusan MK mengacu pada perekaman yang sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti.
 
"Dan itu tidak bisa tanpa ada persertujuan penegak hukum. Konteksnya kasusnya Setya Novanto waktu itu," ujar Ardito.
 
Sementara, CCTV Kafe Olivier, menurut Ardito, beda. CCTV Olivier, kata Ardito, hanya sebagai sarana pendukung pembuktian. "Ketika ada persesuaian rekaman CCTV dengan keterangan saksi," pungkas Ardito.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan