Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta kembali mengusut dugaan penerimaan gratifikasi terkait carter pesawat pribadi yang diterima Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Suharso pernah menerima fasilitas penggunaan jet pribadi saat kunjungan ke Medan dan Aceh pada 2020.
"Karena sejauh ini kami belum melihat langkah tegas dari KPK," kata Koordinator Komite Mahasiswa Antikorupsi (Komasi) Kurnia Septian melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Juli 2022.
KPK juga diminta mengusut kenaikan harta Suharso. Menurut Kurnia, ada kejanggalan pada kenaikan harta seperti yang tertera dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Suharso.
"Pada 2018, harta Suharso hanya Rp84 juta. Sedangkan, pada 2019 tiba-tiba naik signifikan jadi Rp59 miliar," ujar Kurnia.
KPK diminta menindaklanjuti tudingan Komasi terkait Suharso. Kurnia tidak mau Suharso melenggang dengan enak tanpa adanya proses hukum.
Suharso belakangan sedang mendapatkan banyak protes tentang kinerjanya. Dia pernah diminta mundur diminta mundur dari jabatannya karena diduga memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi.
Tuntutan Suharso mundur disampaikan dalam aksi massa yang tergabung dalam Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK). Mereka melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bappenas.
"Perlu kami sampaikan, Suharso ini telah melakukan kejahatan, mempercayai diri sendiri, dan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadinya," kata Koordinator Aksi, Muksin Mahu, di depan kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) diminta kembali mengusut dugaan penerimaan
gratifikasi terkait carter pesawat pribadi yang diterima Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Suharso pernah menerima fasilitas penggunaan jet pribadi saat kunjungan ke Medan dan Aceh pada 2020.
"Karena sejauh ini kami belum melihat langkah tegas dari
KPK," kata Koordinator Komite Mahasiswa Antikorupsi (Komasi) Kurnia Septian melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Juli 2022.
KPK juga diminta mengusut kenaikan harta Suharso. Menurut Kurnia, ada kejanggalan pada kenaikan harta seperti yang tertera dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Suharso.
"Pada 2018, harta Suharso hanya Rp84 juta. Sedangkan, pada 2019 tiba-tiba naik signifikan jadi Rp59 miliar," ujar Kurnia.
KPK diminta menindaklanjuti tudingan Komasi terkait Suharso. Kurnia tidak mau Suharso melenggang dengan enak tanpa adanya proses hukum.
Suharso belakangan sedang mendapatkan banyak protes tentang kinerjanya. Dia pernah diminta mundur diminta mundur dari jabatannya karena diduga memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi.
Tuntutan Suharso mundur disampaikan dalam aksi massa yang tergabung dalam Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK). Mereka melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bappenas.
"Perlu kami sampaikan, Suharso ini telah melakukan kejahatan, mempercayai diri sendiri, dan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadinya," kata Koordinator Aksi, Muksin Mahu, di depan kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)