Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kasus Suap Dana Hibah, 9 Anggota DPRD Jatim Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 01 Februari 2023 13:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) hari ini. Mereka bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari 2023.
 
Sembilan Legislator itu yakni Sri Untari, Fauzan Fu'adi, Muhammad Fawait, Muhamad Reno Zulkarnaen, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, M Heri Romadhon, Achmad Sillahuddin dan Kusnadi. KPK juga memanggil pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) cabang HR Muhammad Surabaya Maudy Farah Fauzi sebagai saksi dalam kasus ini.

Mereka semua diharap memenuhi panggilan penyidik. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas kasus para tersangka.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Mereka ialah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak; staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
 

Baca juga: IPK Indonesia Merosot, KPK: Banyak Pejabat Merangkap Pebisnis


 
Pada perkara ini, Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar. Fulus itu diduga terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.
 
Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul dan Ilham sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan