Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil ulang Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia sempat mangkir saat diminta KPK memberikan keterangan beberapa waktu lalu.
"Terkait dengan upaya yang dilakukan KPK, tentu kami akan memanggil kembali yang bersangkutan (Lukas), kan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 15 September 2022.
Alex mengatakan Lukas mangkir dengan dalih sakit. Alasan itu dimaklumi agar penyidik bisa memeriksa dengan maksimal dalam pemanggilan berikutnya.
"Seperti biasa, ketika dipanggil pertama yang bersangkutan menyatakan sakit, dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK, kita akan panggil lagi, kan seperti itu," ujar Alex.
KPK mengakui Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka karena adanya laporan dari masyarakat.
KPK meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Lukas bakal dicegah selama enam bulan.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan bakal memanggil ulang Gubernur Papua
Lukas Enembe. Dia sempat mangkir saat diminta KPK memberikan keterangan beberapa waktu lalu.
"Terkait dengan upaya yang dilakukan KPK, tentu kami akan memanggil kembali yang bersangkutan (Lukas), kan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 15 September 2022.
Alex mengatakan Lukas mangkir dengan dalih sakit. Alasan itu dimaklumi agar penyidik bisa memeriksa dengan maksimal dalam pemanggilan berikutnya.
"Seperti biasa, ketika dipanggil pertama yang bersangkutan menyatakan sakit, dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK, kita akan panggil lagi, kan seperti itu," ujar Alex.
KPK mengakui Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus sebagai
tersangka. Dia menjadi tersangka karena adanya laporan dari masyarakat.
KPK meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Lukas bakal dicegah selama enam bulan.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)