Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri

KPK Ingatkan Hukuman Pidana Bagi Pihak yang Berani Rintangi Penyidikan Suap di MA

Candra Yuri Nuralam • 20 Desember 2022 07:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tidak ada pihak yang mencoba merintangi penyidikan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, ada ancaman pidananya.
 
"Jikalau ada para pihak yang melakukan perbuatan baik itu menghambat, menghalang-halangi, mempersulit penyelidikan, penyidikan, penuntutan tidak pidana korupsi tentu itu ada pasal pidana tersendiri yang diatur oleh Pasal 21, tentu itu kita lakukan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa, 20 Desember 2022.
 
Firli mengatakan pihaknya bakal tegas kepada siapapun yang berani menyulitkan penyidik mencari bukti di kasus itu. Semua pihak yang merintangi bakal diproses hukum jika ada bukti permulaan yang cukup.

"Sekali lagi tetap kita bicara tentang apakah bukti permulaan yang cukup bahwa itu peristiwa pidana? Apakah kita memiliki bukti yang cukup untuk kita lakukan terkait dengan upaya-upaya hukum terhadap para pihak," ucap Firli.
 
Bukti permulaan yang cukup penting untuk memproses pihak yang merintangi penyidikan. Karena, upaya KPK bakal sia-sia jika bahan yang dimilikinya kurang.
 
"Hakim hanya dapat memutus suatu perkara berdasarkan keyakinannya, dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Maka, KPK tentu bekerja berdasarkan alat bukti itu," ujar Firli.
 
Sebanyak 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap ini. Mereka yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
 
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Dalam kasus ini, Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

Baca juga: Bisa-bisanya, Hakim Yustisial Terima Suap Saat Proses Kasasi Berjalan


 
Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan