Bisa-bisanya, Hakim Yustisial Terima Suap Saat Proses Kasasi Berjalan
Candra Yuri Nuralam • 19 Desember 2022 22:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum Hakim Yustisial Edy Wibowo karena diduga menerima suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Persidangan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) dijadikan ladang korup oleh Edy.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan total uang yang diterima Edy mencapai Rp3,7 miliar. Uang itu diberikan perwakilan Yayasan Rumah Sakit SKM Wahyudi Hardi melalui dua PNS MA Albasri dan Muhajir Habibie.
"Untuk serah terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.
Uang itu diberikan untuk membuat Yayasan Rmah Sakit SKM mendapatkan putusan pembatalan kepailitan dari persidangan tingkat pertama. Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Yayasan Rumah Sakit SKM pailit dalam persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang dengan pemohon PT Mulya Husada Jaya.
"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk memengaruhi isi putusan," ucap Firli.
Sebanyak 14 orang, termasuk Edy, menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya lainnya, yakni Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Kemudian, Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum Hakim Yustisial Edy Wibowo karena diduga menerima suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Persidangan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) dijadikan ladang korup oleh Edy.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan total uang yang diterima Edy mencapai Rp3,7 miliar. Uang itu diberikan perwakilan Yayasan Rumah Sakit SKM Wahyudi Hardi melalui dua PNS MA Albasri dan Muhajir Habibie.
"Untuk serah terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.
Uang itu diberikan untuk membuat Yayasan Rmah Sakit SKM mendapatkan putusan pembatalan kepailitan dari persidangan tingkat pertama. Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Yayasan Rumah Sakit SKM pailit dalam persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang dengan pemohon PT Mulya Husada Jaya.
"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk memengaruhi isi putusan," ucap Firli.
Sebanyak 14 orang, termasuk Edy, menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya lainnya, yakni Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Kemudian, Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)