Jakarta: Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan Ferdy ingin menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Hari ini TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo," ungkap Koordinator Tampak, Roberth Keytimu, kepada awak media di gedung KPK, Senin, 15 Agustus 2022.
Penyerahan uang yang dilakukan staf Ferdy Sambo, kata Roberth, dilakukan terhadap dua staf LPSK. Uang sogokan diberikan untuk melancarkan pengajuan perlindungan LPSK yang diminta Putri Candrawathi dan Bharada Eliezer (E).
"Kedua staf LPSK disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna coklat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter. Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang mengatakan itu dari Bapak," tambahnya.
Upaya penyuapan itu dilakukan pada Rabu, 13 Juli 2022. TAMPAK menilai tindakan tersebut termasuk tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai Pasal 13 Juncto Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021.
(Jose Imanuel)
Jakarta: Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan
Irjen Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Laporan tersebut terkait dugaan Ferdy ingin menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK).
"Hari ini TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo," ungkap Koordinator Tampak, Roberth Keytimu, kepada awak media di gedung KPK, Senin, 15 Agustus 2022.
Penyerahan uang yang dilakukan staf Ferdy Sambo, kata Roberth, dilakukan terhadap dua staf LPSK.
Uang sogokan diberikan untuk melancarkan pengajuan perlindungan LPSK yang diminta Putri Candrawathi dan Bharada Eliezer (E).
"Kedua staf LPSK disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna coklat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter. Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang mengatakan itu dari Bapak," tambahnya.
Upaya penyuapan itu dilakukan pada Rabu, 13 Juli 2022. TAMPAK menilai tindakan tersebut termasuk tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai Pasal 13 Juncto Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021.
(
Jose Imanuel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)