Sosok Putri Chandrawati tiba di Mako Brimob. Foto: Dok/Metro TV
Sosok Putri Chandrawati tiba di Mako Brimob. Foto: Dok/Metro TV

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

MetroTV • 15 Agustus 2022 14:08
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak perhomohan perlindungan  kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Terdapat sejumlah alasan mengapa permintaan perlindungan ditolak. 
 
"Diputuskan untuk ditolak dan diberikan rekomendasi," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam Breaking News Metro TV, Senin, 15 Agustus 2022. 
 
Susilaningtias menuturkan permintaan perlindungan pertama kali disampaikan secara lisan oleh Ferdy Sambo pada 13 Juli di Kantor Propam Polri oleh petugas LPSK. Esoknya permohonan perlindungan diajukan secara tertulis oleh kuasa hukumnya. 

Permohonan kedua diajukan berdasarkan laporan polisi di Polres Jakarta Selatan atas nama pemohon Putri Candrawathi yang juga merupakan pelapor kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Laporan itu dilaporkan ke Polres Jaksel pada 8 Juli dan 9 Juli 2022. 
 
Dalam menggali keterangan pemohon, LPSK menemui (pemohon) pada Sabtu 16 Juli dan undangan asesemen sebanyak tiga kali. Dia mengungkap, asesmen psikologis dilakukan pada 9 Agustus di kediaman pemohon serta dua kali pertemuan dengan pemohon.
 
"LPSK tidak menemukan keterangan tentang sifat keterangan dan peristwa pemohon yang mengalami trauma," ungkap dia. 
 

Baca: LPSK Kabulkan Pengajuan Justice Collaborator Bharada E


Selanjutnya, kata Susilaningtias, permohonan perlindungan tidak dikabulkan lantaran kasus dugaan pelecehan sesksual telah dihentikan oleh Bareskrim Polri. Selain itu, juga ditemukan dugaan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.  
 
"LPSK tidak menemukan sifat penting keterangan dan pemohon tidak dengan etikat baik," ungkap dia. 
 
Selain itu, LPSK mengungkap Irjen Sambo meminta perlindungan perihal ancaman pemberitaan di media massa. Pihaknya, kata dia, beranggapan pemberitaan media massa bukan ancaman. 
 
"Karena di media massa terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi berita tidak benar. Hasil asesmen situasi kondisi pemohon tidak mencerminkan pemohon sedang terancam jiwanya," papar Susilaningtias.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan