Ketua LPSK Achmadi/Medcom.id/Siti
Ketua LPSK Achmadi/Medcom.id/Siti

Permintaan Justice Collaborator, LPSK Belum Bisa Bertemu Bharada E

Siti Yona Hukmana • 09 Agustus 2022 16:27
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bisa menemui Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) terkait pengajuan justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E masih diperiksa intensif oleh penyidik. 
 
"Tadi sudah disampaikan ya Bharada E, semuanya pihak-pihak yang terkait kan masih dilakukan pendalaman gitu ya. Jadi kita enggak bisa ketemu langsung hari ini karena ya memang dalam proses pendalaman," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Sejatinya, LPSK akan menemui Bharada E usia bertemu penyidik Bareskrim Polri. Pertemuan untuk membahas kesediaan menjadi justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J. Namun, LPSK hanya menemui penyidik Bareskrim Polri. 

"Hari ini kami dari LPSK melakukan koordinasi u mendapatkan keterangan-keterangan penting, informasi dalam rangka proses perlindungan (Bharada E)," ungkap Achmadi. 
 

Baca: LPSK Belum Putuskan Terima Permohonan Perlindungan Justice Collaborator Bharada E


Dia tidak bisa menyampaikan hasil koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri. Korps Bhayangkara masih melakukan pendalaman. 
 
"Beberapa informasi sudah kita terima dari penyidik dan penyidik juga terus melakukan pendalaman, (apa itu) saya tidak bisa sampaikan karena itu kewenangan penyidik," ucapnya. 
 
LPSK juga belum memutuskan menerima permohonan perlindungan hukum dan perlindungan atas justice collaborator Bharada E.  Kuasa hukum Bharada E mengajukan permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator ke LPSK pada Senin, 8 Agustus 2022.
 
Bharada E bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi dalam insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.  Bharada E mengungkap dia bukan pelaku utama dalam kasus itu. Bharada E menembak Brigadir J karena perintah atasan. 
 
Bharada E ditetapkan tersangka pada Rabu malam, 3 Agustus 2022 dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan