Wakil Ketua LPSK Achmadi. Medcom.id/Siti Yona
Wakil Ketua LPSK Achmadi. Medcom.id/Siti Yona

LPSK Belum Putuskan Terima Permohonan Perlindungan Justice Collaborator Bharada E

Siti Yona Hukmana • 09 Agustus 2022 15:22
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan terima permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). LPSK masih melakukan pendalaman. 
 
"LPSK juga sedang melakukan pendalaman," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri juga tengah mendalami terkait justice collaborator Bharada E. Achmadi baru selesai bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri. Dia datang untuk berkoordinasi terkait justice collaborator tersebut. 

"Untuk melakukan upaya pendalaman, untuk memperoleh informasi, keterangan dalam rangka tugas yang diemban LPSK, intinya itu," ungkap Achmadi.
 

Baca juga: LPSK Tunggu Laporan Psikolog yang Periksa Istri Ferdy Sambo


Kuasa hukum Bharada E mengajukan permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator ke LPSK pada Senin, 8 Agustus 2022. Bharada E bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi dalam insiden berdarah yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
 
Bharada E mengungkap dia bukan pelaku utama dalam kasus itu. Bharada E menembak Brigadir J karena perintah atasan. 
 
Bharada E ditetapkan tersangka pada Rabu malam, 3 Agustus 2022 dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan