LPSK Datangi Rumah Pribadi Irjen Sambo. Medcom.id/Kautsar
LPSK Datangi Rumah Pribadi Irjen Sambo. Medcom.id/Kautsar

LPSK Tunggu Laporan Psikolog yang Periksa Istri Ferdy Sambo

Kautsar Widya Prabowo • 09 Agustus 2022 15:11
Jakarta: Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan pihaknya telah selesai memeriksa istri mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pihaknya saat ini tengah mendalami keterangan tersebut. 
 
"Sudah selesai hari ini. Kami tunggu pandangan dari psikolog," ujar Edwin saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Edwin menjelaskan hasil analisis psikolog bakal menentukan apakah pihaknya akan kembali memeriksa Putri. Namun, ia memastikan hasil keterangan Putri akan dirapatkan terlebih dahulu bersama pimpinan LPSK lainnya untuk menentukan apakah akan memberikan perlindungan atau tidak.

"Kami akan telaah keterangannya dilengkapi hasil investigasi kami," jelasnya. 
 
Lebih lanjut, ia menjelaskan beberapa hal yang akan menentukan apakah institusinya akan memberikan perlindungan kepada Putri. Seperti urgensi keterangan yang disampaikan Putri, tingkat ancaman, kondisi medis psikologis, dan rekam jejaknya.
 
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Handphone Kasus Brigadir J Segera Disimpulkan

Pemeriksaan ini merupakan kali kedua, setelah Putri batal memenuhi panggilan LPSK pada Selasa, 2 Agustus 2022. Sedianya dia dimintai keterangan dalam rangka assessement dan pemeriksaan psikologis sebagai syarat permohonan perlindungan saksi dan korban. 
 
Kuasa Hukum dan Psikolog Putri Candrawathi mendatangi gedung LPSK untuk menyampaikan kondisi terkini kliennya. Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, menjelaskan kondisi Putri masih terguncang dan trauma berat. Arman menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK yang memiliki wewenang memutuskan permohonan perlindungan terhadap kliennya.
 
Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). Baku tembak dipicu Brigadir J melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata terhadap Putri. 
 
Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 
 
Bharada E dijerat Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Jumlah tersangka berpotensi bertambah, khususnya dari orang-orang yang menghilangkan barang bukti di TKP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan