Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Istimewa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Istimewa.

Berkas Perkara Roy Suryo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rahmatul Fajri • 23 Agustus 2022 18:20
Jakarta: Polisi melimpahkan berkas perkara Roy Suryo atas kasus ujaran kebencian bernada suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) ke Kejaksaan. Jaksa tengah mempelajari berkas perkara tersebut.
 
Jika berkas dinyatakan lengkap, penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atau tahap II. "Kalau tidak lengkap atau P-19 nanti petunjuknya (dari kejaksaan). Ini sebagai bukti komitmen dari Polda Metro dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Roy Suryo telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian bernada SARA buntut unggahan meme patung Buddha Gautama Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Kasus tersebut berawal dari meme di media sosial Twitter tentang foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan itu ditambah dengan keterangan 'Si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar'.
 
Selain itu, ada unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu diberi keterangan 'pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN'.
 

Baca: Penangguhan Penahanan Ditolak, Polisi Takut Roy Suryo Hilangkan Bukti


Kedua foto itu diunggah oleh akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Dalam unggahan itu dia menuliskan narasi "mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50 rb) ke 750 rb yg (sudah sewarasnya) DITUNDA itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, LUCU, he 3x ambyar".
 
Setelah viral, Roy menghapus cuitannya tersebut. Dia takut digiring Buzzer. Roy juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya kepada umat Buddha. Roy menegaskan dia bukan pengedit foto stupa, melainkan hanya ikut mengunggah.
 
Roy kemudian melaporkan tiga akun Twitter yang pertama kali mengunggah meme tersebut. Selang beberapa hari, ia dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan