Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di persidangan/Medcom.id
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di persidangan/Medcom.id

Putri Candrawathi Bersikukuh Dilecehkan dan Dianiaya Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 11 Januari 2023 16:31
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi bersikukuh menjadi korban pelecehan seksual dan penganiayaan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia juga mengeluhkan harus menjadi tersangka meski mengalami peristiwa tersebut.
 
"Sampai saat ini terhadap dakwaan kepada saya di satu pihak bahwa saya adalah korban kekerasan seksual dan penganiaya dari saudara Yosua. Tapi saya harus ditersangkakan seperti ini, tapi saya sudah mengikhlaskan," kata Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11 Januari 2023.
 
Putri Candrawathi juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J. Ia tak menyangka suaminya, Ferdy Sambo, berbuat nekat menghabisi nyawa Brigadir J.

"Saya juga tidak pernah menyangka suami saya akan se-emosi dan bertindak sejauh ini, karena saya tahu suami saya sangat mencintai seragam cokelatnya dan institusi Polri," jelas Putri Candrawathi.
 
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 

Baca: Hakim Soroti Keberadaan Putri Candrawathi Saat Penembakan Brigadir J


Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan