"Sebagai teman saya kaget & kecewa dengan sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS," cuit Novel Baswedan, Rabu, 28 September 2022.
"Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yg menghalangi / merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi," lanjut dia.
Selain Novel Baswedan, eks pegawai KPK lain yang juga meminta Febri dan Rasamala mundur adalah Yudi Purnomo. Ia berharap dua mantan rekannya itu mendengarkan suara publik.Sbg teman sy kaget & kecewa dgn sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yg mau mjd kuasa hukum PC & FS
— novel baswedan (@nazaqistsha) September 28, 2022
Saran sy sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yg penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yg menghalangi / merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tdk terjadi lagi.
"Saya hormati putusan Da @febridiansyah dan @RasamalaArt, namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka," tulis Yudi dalam akun Twitter-nya @yudiharahap46, dikutip Rabu, 28 September 2022.
"Karena reaksi publik saat ini cendrung negatif karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik," tambah dia.
Baca: Putuskan jadi Kuasa Hukum, Rasamala Pelajari Pengakuan Ferdy Sambo |
Sebelumnya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menerima permintaan untuk menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Febri mengaku mendapat kuasa sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Dia bersedia membela Putri setelah mempelajari perkara tersebut.
"Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya, dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id