Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Mardani H Maming (pertama dari kiri). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Mardani H Maming (pertama dari kiri). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Mardani Maming Diburu KPK, Kuasa Hukum Langsung Rapat

Candra Yuri Nuralam • 25 Juli 2022 14:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Kuasa hukumnya langsung melakukan rapat untuk mendampingi Mardani.
 
"Akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar (dijemput paksa), tapi kami akan cek, karena kami justru belum mendapatkan informasi itu," kata Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022.
 
Denny mengatakan pihaknya belum mengetahui kabar kliennya dijemput KPK. Kubu Mardani menyayangkan Lembaga Antikorupsi memilih menjemput paksa kliennya saat praperadilan tinggal menunggu putusan.

"Karena kan putusan praperadilannya besok lusa ya, Rabu, jadi sebenarnya kita bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi kan," kata Denny.
 
Denny belum bisa memberikan banyak komentar terkait upaya penjemputan paksa ini. Dia juga enggan berandai-andai.
 
KPK menjalankan upaya pemanggilan paksa terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Sejumlah lokasi di Jakarta digeledah penyidik KPK untuk mencari keberadaan Mardani.
 
"Tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel (Mardani Maming)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 25 Juli 2022.
 

Baca: KPK Pastikan Penjemputan Paksa Mardani Maming Sesuai Aturan


Ali enggan memerinci lokasi apartemen yang digeledah. Upaya paksa ini dilakukan karena Mardani mangkir lagi saat panggilan kedua pada 21 Juli 2022.
 
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
 
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan