Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan upaya penjemputan paksa terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Lembaga Antikorupsi menegaskan upaya paksa itu tidak melanggar aturan.
"Secara peraturan penyidik dapat menjemput tersangka yang sudah dua kali dipanggil secara layak tapi tidak hadir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Senin, 25 Juli 2022.
Tim penyidik KPK kini sedang menggeledah sebuah apartemen di Jakarta untuk mencari Mardani. Penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan upaya penjemputan paksa terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu
Mardani H Maming. Lembaga Antikorupsi menegaskan upaya paksa itu tidak melanggar aturan.
"Secara peraturan penyidik dapat menjemput tersangka yang sudah dua kali dipanggil secara layak tapi tidak hadir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada
Medcom.id, Senin, 25 Juli 2022.
Tim penyidik KPK kini sedang
menggeledah sebuah apartemen di Jakarta untuk mencari Mardani. Penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)