"Mudah-mudahan, nanti kalo Pak Panglima yang baru sudah dilantik, nanti kami akan koordinasi lagi dan memonh bantuan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa, 6 Desember 2022.
Karyoto mengatakan kehadiran Agus dalam persidangan penting. Sehingga, lanjutnya, KPK bakal langsung berkoordinasi dengan Yudo untuk membantu membujuk Agus untuk bersaksi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kesaksian beliau (Agus) cukup penting untuk didengar di persidangan," ucap Karyoto.
Karyoto mengatakan harapan kepada Yudo tidak mengartikan pihaknya tidak mendapatkan bantuan dari Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Andika disebut ikut membantu KPK menyelesaikan kasus Helikopter AW-101.
"Panglima yang lama kemarin juga sudah sangat mendukung kami," ujar Karyoto.
Baca: Panggilan Ketiga, Eks KSAU Agus Supriatna Diharap Hadir di Persidangan Helikopter AW-101 |
Agus sudah tiga kali mangkir dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan Helikoper AW-101. Jaksa KPK sudah mencoba mengirimkan surat ke banyak lokasi, namun, tak kunjung diterima Agus.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp183.207.870.911," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.
Jaksa menyebut ada beberapa pihak dan korporasi yang ikut kecipratan uang haram ini. Salah satu pihak yang disebut menerima, yakni Agus Supriatna.
"Memperkaya orang lain, yakni Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000," ujar Arif.