Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka Ismail Bolong cs. Berkas itu dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) pada akhir Desember 2022.
"Hingga saat ini penyidik Dittipidter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Jumat, 6 Januari 2023.
Ramadhan menyebut berkas perkara tahap I itu diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 16 Desember 2022. Kemudian, penyidik menerima pengembalian berkas tersebut pada 27 Desember 2022.
"Penyidik menerima P-19 (berkas dikembalikan dengan petunjuk melengkapi) dari jaksa penuntut umum," ungkap Ramadhan.
Adapun berkas perkara yang dimaksud atas nama Ismail Bolong (IB), BP, dan RP. Polisi segera melimpahkan kembali ke Kejagung bila telah lengkap.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penetapan tersangka ini soal pengoperasian tambang secara ilegal.
Ismail yang merupakan bekas anggota polisi berpangkat Aiptu sempat membuat video testimoni yang menyinggung nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ia mengatakan, Agus menerima setoran Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Namun, penyelidikan belum sampai pada kasus suap. Melainkan, baru pada perizinan tambang.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim
Polri masih melengkapi berkas perkara kasus
tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka
Ismail Bolong cs. Berkas itu dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) pada akhir Desember 2022.
"Hingga saat ini penyidik Dittipidter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Jumat, 6 Januari 2023.
Ramadhan menyebut berkas perkara tahap I itu diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 16 Desember 2022. Kemudian, penyidik menerima pengembalian berkas tersebut pada 27 Desember 2022.
"Penyidik menerima P-19 (berkas dikembalikan dengan petunjuk melengkapi) dari jaksa penuntut umum," ungkap Ramadhan.
Adapun berkas perkara yang dimaksud atas nama Ismail Bolong (IB), BP, dan RP. Polisi segera melimpahkan kembali ke Kejagung bila telah lengkap.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penetapan tersangka ini soal pengoperasian tambang secara ilegal.
Ismail yang merupakan bekas anggota polisi berpangkat Aiptu sempat membuat video testimoni yang menyinggung nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ia mengatakan, Agus menerima setoran Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Namun, penyelidikan belum sampai pada kasus suap. Melainkan, baru pada perizinan tambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)