Sekretaris Daerah Kota Malang, Cipto Wiyono saat digiring ke mobil tahanan KPK, Selasa (9/4). Foto: Medcom.id/Juven Martua Sitompul
Sekretaris Daerah Kota Malang, Cipto Wiyono saat digiring ke mobil tahanan KPK, Selasa (9/4). Foto: Medcom.id/Juven Martua Sitompul

Sekda Kota Malang Pasrah Dijebloskan ke Bui

Juven Martua Sitompul • 09 April 2019 22:43
Jakarta: Sekretaris Daerah Kota Malang, Cipto Wiyono pasrah ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cipto ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
 
"Ya risiko pekerjaan," kata Cipto sembari masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 April 2019.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Cipto ditahan selama 20 hari ke depan. Dia akan mendekam di Rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

"Penahanan untuk kebutuhan penyidikan," kata Febri.
 
Cipto bersama Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono diduga telah memberi hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 kepada Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono.
 
Baca: 10 Eks Anggota DPRD Malang Divonis
 
Ihwal suap ini terjadi pada 2015, di mana saat itu terdapat Sisa Anggaran Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) atas pelaksaan APBD. Agar SILPA itu bisa digunakan perlu dilakukan APBD Perubahan tahun 2015.
 
Pada pertengahan Juli 2015, dilakukan pembahasan APBD Perubahan yang diawali dengan rapat paripurna DPRD membahas kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran. Moch Anton memerintahkan Cipto berkoordinasi dengan Jarot Edy dan Arief Wicaksono terkait penyiapan uang untuk anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp700 juta.
 
Uang itu sebagai fee atas persetujuan pokok-pokok pikiran DPRD. Cipto juga diduga memerintahkan mengumpulkan uang sebanyak Rp900 kita dari rekanan pemborong di Dinar PUPR Kota Malang untuk diberikan kepada Moch Anton agar mendapatkan persetujuan APBD-P 2015.
 
Baca: Sekda Kota Malang Jadi Tersangka Suap
 
Cipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Kasus ini hasil pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mulai dari Wali Kota Malang Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, dan 41 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan