Juru bicara KPK Febri Diansyah - Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah - Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.

Kantor Kemenag Gresik Digeledah KPK

Juven Martua Sitompul • 20 Maret 2019 13:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini, kantor Kementerian Agama Gresik jadi lokasi yang 'diacak-acak' penyidik.
 
"Sejak pagi, penyidik berada di Gresik untuk menggeledah satu lokasi yaitu kantor Kementerian Agama Gresik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2019.
 
Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dari lokasi penggeledahan. Salah satunya, dokumen terkait seleksi dan pengisian jabatan.

"Penggeledahan masih berlangsung sampai siang ini," imbuh dia. 
 
KPK mengendus adanya pejabat Kemenag yang terlibat dalam suap tersebut. Petinggi Kemenag Pusat diduga ikut membantu Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) memengaruhi hasil seleksi jabatan‎ Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur.
 
(Baca juga: PPP Sebut Uang di Ruang Menag Hasil Honor)
 
Bahkan, untuk mendalami dugaan itu, ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan digeledah. Dari ruangan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika.
 
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.
 
Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua orang tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag.
 
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: Jokowi Persilakan KPK Usut Korupsi di Kemenag)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan