Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan status hukum terhadap enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik memiliki bukti adanya praktik rasuah yang dilakukan keenam orang itu, khususnya, Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Sebelum 24 jam berakhir pagi ini, KPK telah menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan kemarin," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
Febri mengatakan status hukum keenamnya bakal diumumkan pimpinan KPK dalam konferensi pers. "Hasil dan barang bukti akan kami sampaikan pada konferensi pers yang direncanakan Pukul 11.00 WIB," katanya.
Sementara Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan telah dipersilakan meninggalkan gedung KPK. Menurut Febri, Nur Kholis meninggalkan Gedung KPK usai dikonfirmasi sejumlah hal, salah satunya terkait jual beli jabatan di Kemenag yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
Baca juga: KPK Cari Bukti di Ruang Kerja Menteri Lukman
"Setelah klarifikasi selesai sekitar jam 3 dini hari, yang bersangkutan telah meninggalkan gedung KPK," pungkasnya.
Romi ditangkap KPK bersama empat orang lainnya yang terdiri dari sejumlah unsur, salah satunya pejabat Kemenag di Jawa Timur. Kelimanya diduga kuat tengah melakukan praktik kotor terkait juat beli jabatan di Kemenag.
Dalam kasus ini, Romi diduga melakukan cawe-cawe untuk urusan jabatan di Kemenag Daerah di termasuk di Kemenag pusat. Selain menangkap kelimanya, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dengan pecahan seratus ribu rupiah.
Uang itu diduga bagian suap atau fee atas pengaturan jabatan tersebut. Tim KPK juga telah menyegel ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan ruang kerja Nur Kholis.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari Romi dan keempat orang tersebut. Detail ihwal kasus ini akan diumumkan pimpinan KPK dalam konferensi pers yang bakal digelar hari ini.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan status hukum terhadap enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik memiliki bukti adanya praktik rasuah yang dilakukan keenam orang itu, khususnya, Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Sebelum 24 jam berakhir pagi ini, KPK telah menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan kemarin," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
Febri mengatakan status hukum keenamnya bakal diumumkan pimpinan KPK dalam konferensi pers. "Hasil dan barang bukti akan kami sampaikan pada konferensi pers yang direncanakan Pukul 11.00 WIB," katanya.
Sementara Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan telah dipersilakan meninggalkan gedung KPK. Menurut Febri, Nur Kholis meninggalkan Gedung KPK usai dikonfirmasi sejumlah hal, salah satunya terkait jual beli jabatan di Kemenag yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
Baca juga:
KPK Cari Bukti di Ruang Kerja Menteri Lukman
"Setelah klarifikasi selesai sekitar jam 3 dini hari, yang bersangkutan telah meninggalkan gedung KPK," pungkasnya.
Romi ditangkap KPK bersama empat orang lainnya yang terdiri dari sejumlah unsur, salah satunya pejabat Kemenag di Jawa Timur. Kelimanya diduga kuat tengah melakukan praktik kotor terkait juat beli jabatan di Kemenag.
Dalam kasus ini, Romi diduga melakukan cawe-cawe untuk urusan jabatan di Kemenag Daerah di termasuk di Kemenag pusat. Selain menangkap kelimanya, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dengan pecahan seratus ribu rupiah.
Uang itu diduga bagian suap atau fee atas pengaturan jabatan tersebut. Tim KPK juga telah menyegel ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan ruang kerja Nur Kholis.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari Romi dan keempat orang tersebut. Detail ihwal kasus ini akan diumumkan pimpinan KPK dalam konferensi pers yang bakal digelar hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)