Juru bicara KPK Febri Diansyah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru bicara KPK Febri Diansyah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Wali Kota Pasuruan Dititipkan ke Polda Jatim

Juven Martua Sitompul • 18 Februari 2019 16:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan tiga terdakwa suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 ke Jawa Timur. Lokasi penahanan dipindah untuk persiapan sidang yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
 
Wali Kota Pasuruan Setiyono dititipkan ke Polda Jawa Timur. Sedangkan dua terdakwa lain yakni Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan staf kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto dipindah ke Rutan Kejati Jatim.
 
"Pagi ini, KPK telah membawa tiga orang terdakwa dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan TA 2018 ke Jawa Timur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 18 Februari 2019.

Wali Kota Pasuruan Setiyono ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lain yakni staf ahli atau Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, staf kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan satu dari pihak swasta bernama Muhamad Baqir.
 
(Baca juga: Fee 10 Proyek untuk Wali Kota Pasuruan Ditelisik)
 
Dalam kasus ini, Setiyono diduga menerima hadiah atau janji dari rekanan Pemkot Pasuruan pada proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). Proyek menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2018.
 
Kuat dugaan proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan diatur wali kota melalui tiga orang terdekatnya. Ada kesepakatan fee antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.
 
Sebagai penerima, Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Muhamad Baqir sebagai pihak pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
(Baca juga: Suap di Pasuruan Disingkap Lewat Kabag TU RSUD)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>