Jakarta: Permit and Regulatory Division Head PT Tower Besama Group Ockyanto dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2015.
"Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 23 November 2018.
Baca: Bupati Mojokerto Ditahan
Penyidik juga akan memeriksa empat tersangka lain. Mereka ialah Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya; Wakil Bupati Malang sekaligus Direktur CV Central Manunggal Ahmad Subhan; Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi; dan satu pihak swasta Nabiel Titawano.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua perkara. Perkara tersebut ialah dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.
Baca: Bupati Mojokerto segera Diadili
Penyidik juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin; Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup Ockyanto; dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka. Pada pengembangan kasus, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka lain, yakni Wakil Bupati Malang sekaligus Direktur CV Central Manunggal Ahmad Subhan; Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi; dan satu pihak swasta Nabiel Titawano.
Dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap Rp2,7 miliar. Sedangkan pada kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainal diduga menerima Rp3,7 miliar.
Jakarta: Permit and Regulatory Division Head PT Tower Besama Group Ockyanto dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2015.
"Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 23 November 2018.
Baca: Bupati Mojokerto Ditahan
Penyidik juga akan memeriksa empat tersangka lain. Mereka ialah Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya; Wakil Bupati Malang sekaligus Direktur CV Central Manunggal Ahmad Subhan; Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi; dan satu pihak swasta Nabiel Titawano.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua perkara. Perkara tersebut ialah dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.
Baca: Bupati Mojokerto segera Diadili
Penyidik juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin; Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup Ockyanto; dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka. Pada pengembangan kasus, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka lain, yakni Wakil Bupati Malang sekaligus Direktur CV Central Manunggal Ahmad Subhan; Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi; dan satu pihak swasta Nabiel Titawano.
Dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap Rp2,7 miliar. Sedangkan pada kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainal diduga menerima Rp3,7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)