Jakarta: Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa segera diadili dalam kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah penyelesaikan penyidikan terhadap Mustofa alias P21.
"Berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum (tahap 2)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin, 20 Agustus 2018.
Menurut dia, persidangan Mustofa rencananya dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur. Penahanan Mustofa pun akan dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya.
Sementara itu, kasus gratifikasiyang juga menjerat Mustofa masih dalam pengembangan KPK. "Masih dalam proses penyidikan," kata Febri.
Baca: Petinggi Telkomsel jadi Saksi Kasus Bupati Mojokerto
Di KPK, Mustofa menjadi tersangka dalam dua perkara. Dia diusut dalam dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan kasus dugaan gratifikasi proyek.
Dalam kasus pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar. Pada kasus dugaan gratifikasi proyek, Mustofa bersama Zainal diduga menerima Rp3,7 miliar.  
  
  
    Jakarta: Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa segera diadili dalam kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah penyelesaikan penyidikan terhadap Mustofa alias P21. 
"Berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum (tahap 2)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin, 20 Agustus 2018. 
Menurut dia, persidangan Mustofa rencananya dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur. Penahanan Mustofa pun akan dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya.
Sementara itu, kasus gratifikasiyang juga menjerat Mustofa masih dalam pengembangan KPK. "Masih dalam proses penyidikan," kata Febri. 
Baca: Petinggi Telkomsel jadi Saksi Kasus Bupati Mojokerto 
Di KPK, Mustofa menjadi tersangka dalam dua perkara. Dia diusut dalam dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan kasus dugaan gratifikasi proyek. 
Dalam kasus pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar. Pada kasus dugaan gratifikasi proyek, Mustofa bersama Zainal diduga menerima Rp3,7 miliar. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)