Jakarta: Tersangka penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet sudah emoh untuk mengajukan kembali pengajuan sebagai tahanan kota. Dia menilai penegak hukum menginginkan dirinya ditahan.
"Capek, biarlah. Ini yang gandeng (jaksa di sampingnya) gua saja enggak bisa bebasin gua," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 11 April 2019.
Dia menilai pengajuan tahanan kotanya bakal selalu ditolak. Akhirnya dia menyerah dan menerima kenyataan harus merasakan lantai dingin rumah tahanan lebih lama.
"Kalau saya pikir sih memang mereka enggak akan mungkin memberikan penangguhan. Ya memang saya niatnya untuk ditahan kan," ujar Ratna.
Sampai menyentuh sidang kesembilan ini, Ratna pun masih bingung alasan penangkapannya. Padahal, lanjut dia, kebohongan yang dibuat hanya candaan kepada anak-anaknya.
"Salah saya apa sih, saya bohong sama anak-anak saya. Apa gitu? Kenapa gua mesti di penjara begitu lama," tutur Ratna.
Ratna harus berhadapan dengan hukum lantaran kasus penyebaran berita bohong. Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai kabar itu ramai-ramai diberitakan, Ratna mengaku, penganiayaan terhadap dirinya bohong belaka. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Baca: Dahnil hingga Tompi Jadi Saksi Sidang Ratna Sarumpaet
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selama penahanan, Ratna terus meminta agar dibebaskan. Namun, permohonan atas penahanan kotanya selalu ditolak penegak hukum.
Jakarta: Tersangka penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet sudah emoh untuk mengajukan kembali pengajuan sebagai tahanan kota. Dia menilai penegak hukum menginginkan dirinya ditahan.
"Capek, biarlah. Ini yang gandeng (jaksa di sampingnya)
gua saja enggak bisa bebasin
gua," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 11 April 2019.
Dia menilai pengajuan tahanan kotanya bakal selalu ditolak. Akhirnya dia menyerah dan menerima kenyataan harus merasakan lantai dingin rumah tahanan lebih lama.
"Kalau saya pikir sih memang mereka enggak akan mungkin memberikan penangguhan. Ya memang saya niatnya untuk ditahan kan," ujar Ratna.
Sampai menyentuh sidang kesembilan ini, Ratna pun masih bingung alasan penangkapannya. Padahal, lanjut dia, kebohongan yang dibuat hanya candaan kepada anak-anaknya.
"Salah saya apa sih, saya bohong sama anak-anak saya. Apa gitu? Kenapa
gua mesti di penjara begitu lama," tutur Ratna.
Ratna harus berhadapan dengan hukum lantaran kasus penyebaran berita bohong. Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai kabar itu ramai-ramai diberitakan, Ratna mengaku, penganiayaan terhadap dirinya bohong belaka. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Baca: Dahnil hingga Tompi Jadi Saksi Sidang Ratna Sarumpaet
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28
juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selama penahanan, Ratna terus meminta agar dibebaskan. Namun, permohonan atas penahanan kotanya selalu ditolak penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)