Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran dua kontraktor yang menangani proyek gedung kampus Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Keduanya ialah PT. Adhi Karya dan PT. Waskita Karya.
"Kalau kemudian perseroan itu mengetahui tender arisan dan dia tidak memiliki alat untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Tidak berusaha untuk mencegah agar perusahan tidak terlibat, ya sesuai Perma Nomor 13 (Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi) bisa menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 10 Desember 2018.
Dalam kasus korupsi gedung IPDN di Sulawesi ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dari masing-masing kontraktor. Yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo (AW) dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko (DP).
Baca: Korupsi Proyek Gedung IPDN, Negara Rugi Rp21 Miliar
Tak hanya menjerat keduanya, lembaga antirasuah juga menetapkan mantan Pejabat Kemendagri, Dudy Jocom (DJ) sebagai tersangka.
Dalam kontruksi perkara, peran DJ telah bermain sejak 2010. Sebelum ditentukan proses lelang proyek, diketahui sudah ada pembagian jatah pekerjaan untuk masing-masing proyek.
"Diduga sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT. Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT. Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara," ucap Alex.
Diduga terkait pembagian proyek ini DJ dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen. Kemudian pada September 2011 saat pemenang lelang ditetapkan, DJ dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.
"Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, DJ diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, agar dana dapat dibayarkan," ujar Alex.
KPK menyebut kerugian negara dari kedua proyek tersebut mencapai Rp21 miliar. Masing-masing kerugian pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan Rp11,18 miliar dan di Sulawesi Utara Rp9,378 miliar.
Atas perbuatannya, DJ, AW dan DP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran dua kontraktor yang menangani proyek gedung kampus Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Keduanya ialah PT. Adhi Karya dan PT. Waskita Karya.
"Kalau kemudian perseroan itu mengetahui tender arisan dan dia tidak memiliki alat untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Tidak berusaha untuk mencegah agar perusahan tidak terlibat, ya sesuai Perma Nomor 13 (Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi) bisa menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 10 Desember 2018.
Dalam kasus korupsi gedung IPDN di Sulawesi ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dari masing-masing kontraktor. Yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo (AW) dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko (DP).
Baca: Korupsi Proyek Gedung IPDN, Negara Rugi Rp21 Miliar
Tak hanya menjerat keduanya, lembaga antirasuah juga menetapkan mantan Pejabat Kemendagri, Dudy Jocom (DJ) sebagai tersangka.
Dalam kontruksi perkara, peran DJ telah bermain sejak 2010. Sebelum ditentukan proses lelang proyek, diketahui sudah ada pembagian jatah pekerjaan untuk masing-masing proyek.
"Diduga sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT. Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT. Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara," ucap Alex.
Diduga terkait pembagian proyek ini DJ dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen. Kemudian pada September 2011 saat pemenang lelang ditetapkan, DJ dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.
"Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, DJ diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, agar dana dapat dibayarkan," ujar Alex.
KPK menyebut kerugian negara dari kedua proyek tersebut mencapai Rp21 miliar. Masing-masing kerugian pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan Rp11,18 miliar dan di Sulawesi Utara Rp9,378 miliar.
Atas perbuatannya, DJ, AW dan DP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)