Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Pejabat Kemensetneg

Candra Yuri Nuralam • 26 Januari 2021 19:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Taufik Sukasah, dan mantan Kepala Biro Umum, Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007 sampai 2017. Lembaga Antikorupsi mendalami dugaan aliran dana haram ke pejabat Kemensetneg.
 
"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Januari 2021.
 
Ali tidak menyebut penerima uang haram itu. Dia juga tidak menyebut jumlah duit yang diberikan untuk menjaga kerahasiaan penyidikan.

KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka ialah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
 
Selain itu, ada tiga orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia Budiman Saleh, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso, dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Budi Santoso dan Irzal tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
 
Baca: KPK Panggil Eks Sekretaris Kemensetneg
 
Dalam kasus rasuah ini, Budiman diduga berperan menerima kuasa dari Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan PT DI. Budiman juga memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan fiktif dari mitra penjualan.
 
Sepanjang 2007 hingga 2010, Budiman tercatat menempati posisi direktur aerostructure PT DI. Dia kemudian menduduki kursi direktur aircraft integration PT DI pada 2010-2012 dan direktur niaga dan restrukturisasi PT DI pada 2012-2017.
 
Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp202 miliar dan USD 8,6 juta (Rp121,7 miliar). Budiman juga diduga menerima aliran dana Rp686 juta hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan