Jakarta: Polri menyelisik dugaan tenaga kesehatan (nakes) gadungan yang mengambil keuntungan dari kedatangan vaksin covid-19. Oknum tersebut membuka pendaftaran vaksinasi untuk bisa meminta bayaran kepada calon penerima vaksin.
"Ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan atas vaksin, tentunya Polri akan mendalami," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Maret 2021.
Rusdi mengatakan kriteria pelaksanaan vaksin telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mulai dari kedatangan, distribusi, hingga proses pemberian vaksin covid-19 telah diatur.
Pendistribusian dan penyuntikan vaksin covid-19 tidak sembarangan. Dia memastikan pelaku yang berupaya mengambil keuntungan dalam program vaksinasi nasional akan ditindak dan diproses hukum.
"Kalau ada pihak-pihak yang berupaya mengambil keuntungan dari kegiatan-kegiatan seperti ini (vaksinasi), tentunya sudah melanggar aturan hukum. Polri akan mengambil langkah-langkah," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: Pemerintah Buka Peluang Swasta Ikut Kembangkan Vaksin Merah Putih
Polri mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan yang memanfaatkan program vaksinasi covid-19. Penipu menggunakan beragam modus untuk mencari keuntungan.
Modus yang dipakai bisa berpura-pura menjadi tenaga kesehatan atau vaksinator, mengaku bisa mempercepat antrean vaksinasi, atau meminta bayaran agar dalam vaksinasi. Warga juga diminta mewaspadai modus penipuan melalui SMS/telepon atau permintaan pembayaran via transfer.
Jakarta: Polri menyelisik dugaan tenaga kesehatan (nakes)
gadungan yang mengambil keuntungan dari kedatangan vaksin covid-19. Oknum tersebut membuka pendaftaran vaksinasi untuk bisa meminta bayaran kepada calon penerima vaksin.
"Ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan atas vaksin, tentunya
Polri akan mendalami," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Maret 2021.
Rusdi mengatakan kriteria pelaksanaan vaksin telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan (
Kemenkes). Mulai dari kedatangan, distribusi, hingga proses pemberian vaksin covid-19 telah diatur.
Pendistribusian dan penyuntikan
vaksin covid-19 tidak sembarangan. Dia memastikan pelaku yang berupaya mengambil keuntungan dalam program vaksinasi nasional akan ditindak dan diproses hukum.
"Kalau ada pihak-pihak yang berupaya mengambil keuntungan dari kegiatan-kegiatan seperti ini (vaksinasi), tentunya sudah melanggar aturan hukum. Polri akan mengambil langkah-langkah," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca:
Pemerintah Buka Peluang Swasta Ikut Kembangkan Vaksin Merah Putih
Polri mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan yang memanfaatkan program vaksinasi covid-19. Penipu menggunakan beragam modus untuk mencari keuntungan.
Modus yang dipakai bisa berpura-pura menjadi tenaga kesehatan atau vaksinator, mengaku bisa mempercepat antrean vaksinasi, atau meminta bayaran agar dalam vaksinasi. Warga juga diminta mewaspadai modus penipuan melalui SMS/telepon atau permintaan pembayaran via transfer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)