Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI/Pius Erlangga

Aset 3 Tersangka ASABRI yang Diblokir Berupa Tanah

Siti Yona Hukmana • 05 Maret 2021 17:12
Jakarta: Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( (Kejagung) memblokir aset tanah tiga tersangka dugaan korupsi PT Asuran Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Ketiga tersangka itu ialah Benny Tjokrosaputro (BTS), Hari Setianto (HS), dan Bachtiar Effendi (BE).
 
"Upaya pemblokiran aset tanah persil adalah untuk penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Maret 2021.
 
Leonard memerinci pemblokiran aset tanah ketiga tersangka korupsi ASABRI itu. Pertama, aset tanah milik tersangka Benny yang tersebar di tiga kabupaten.  

Aset tanah persil itu diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten. Rinciannya, 220 bidang atau persil Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, 779 bidang sertifikat HGB di Kabupaten Lebak, serta 244 bidang sertifikat HGB dan satu bidang sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Tangerang.
 
Sementara itu, aset tanah tersangka BE yang diblokir terdapat di Kabupaten Bekasi. Aset yang diblokir berupa dua bidang tanah berupa SHM. Aset tanah tersangka HS yang diblokir terdapat di Kota Depok.
 
"Sebanyak satu bidang berupa sertifikat hak milik (SHM)," ujar Leonard.
 
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny dan Heru Hidayat (HH).
 
Baca: Kejagung Masih Cari Keterlibatan Bos Pasific Place di Kasus ASABRI
 
Para tersangka dijerat sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan