Ilustrasi pengguna media sosial. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengguna media sosial. Medcom.id/M Rizal

21 Akun Medsos Dapat Peringatan dari Virtual Police

Siti Yona Hukmana • 02 Maret 2021 07:10
Jakarta: Virtual police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjalan terus melakukan patroli di dunia maya. Puluhan akun media sosial (medsos) yang mengunggah konten berpotensi dipidana mendapat peringatan virtual.
 
"Sejak virtual police ini aktif, sudah ada 21 yang kami kirimkan peringatan virtual melalui direct message (DM) ," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Maret 2021.
 
Peringatan virtual ini diberikan agar unggahan warganet Indonesia tak berujung pada tindak pidana. Langkah ini juga menghindari pelaporan dari masyarakat ke polisi.

Walau berujung laporan polisi, penyidik akan membuka ruang mediasi kepada dua belah pihak. Mediasi itu diyakini bisa mencegah adanya saling lapor antar pengguna medsos akibat konten dunia maya.
 
"Ini merupakan upaya kami untuk mengedukasi masyarakat agar terciptanya ruang digital yang baik," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Polisi Virtual Dijamin Menjunjung Tinggi Kebebasan Berpendapat
 
Virtual police merupakan gagasan untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak terjebak kasus yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Belakangan ini, UU ITE kerap digunakan masyarakat untuk saling lapor.
 
Virtual police juga dibuat sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
 
Ada 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakkan UU ITE. Salah satunya, mengutamakan mediasi terhadap pelapor dan terlapor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan