Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mencatat dua kasus pelanggaran hakim yang berpotensi disanksi berat selama periode Januari-April 2021. Salah satunya terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Terbukti terlapor (hakim) melakukan KDRT terhadap istrinya," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta dalam konferensi televideo, Senin, 3 Mei 2021.
Sukma tak memerinci kasus yang menjerat hakim itu. Dia mengusulkan hakim dikenakan sanksi non-palu atau tidak boleh mengadili perkara selama dua tahun.
Sanksi berat lain kepada satu hakim berupa non-palu selama delapan bulan. Sukma tidak menjelaskan secara umum detail kasus hakim itu.
Baca: KY Ikut Pelototi Persidangan Rizieq Shihab
Selain dua hakim yang disanksi berat, KY mencatat 36 hakim diusulkan mendapatkan sanksi ringan dan 10 hakim sanksi sedang. Mereka melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Sukma menyampaikan secara umum pola pelanggaran yang berujung pada usulan pengenaan sanksi. Mulai dari bertemu dengan para pihak berperkara, tidak adil dalam penanganan perkara, hingga berbuat asusila.
"Ada penanganan perkara yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, bahkan untuk ketentuan yang sangat mendasar," ucap Sukma.
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mencatat dua kasus pelanggaran hakim yang berpotensi disanksi berat selama periode Januari-April 2021. Salah satunya terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Terbukti terlapor (hakim) melakukan KDRT terhadap istrinya," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
KY Sukma Violetta dalam konferensi televideo, Senin, 3 Mei 2021.
Sukma tak memerinci kasus yang menjerat hakim itu. Dia mengusulkan
hakim dikenakan sanksi non-palu atau tidak boleh mengadili perkara selama dua tahun.
Sanksi berat lain kepada satu hakim berupa non-palu selama delapan bulan. Sukma tidak menjelaskan secara umum detail kasus hakim itu.
Baca:
KY Ikut Pelototi Persidangan Rizieq Shihab
Selain dua hakim yang disanksi berat, KY mencatat 36 hakim diusulkan mendapatkan sanksi ringan dan 10 hakim sanksi sedang. Mereka melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Sukma menyampaikan secara umum pola pelanggaran yang berujung pada usulan pengenaan sanksi. Mulai dari bertemu dengan para pihak berperkara, tidak adil dalam penanganan perkara, hingga berbuat asusila.
"Ada penanganan perkara yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, bahkan untuk ketentuan yang sangat mendasar," ucap Sukma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)