Jakarta: Komisi Yudisial (KY) melakukan 79 pemantauan sidang dalam kurun waktu Januari-April 2021. Termasuk, sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Termasuk di antaranya pemantauan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab di awal itu secara online dan juga banyak lagi," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta dalam konferensi televideo, Senin, 3 Mei 2021.
Menurut Sukma, KY juga memantau dengan memberikan surat kepada ketua pengadilan terkait. Independensi hakim terjaga dalam menangani perkara.
"Sekaligus agar terhindarkan dari pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ucap Sukma.
Di sisi lain, KY menerima 178 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Laporan itu telah diperiksa KY. Sebanyak 94 dari total laporan sudah dibahas pada Sidang Pleno KY.
"Sebanyak 27 laporan dinyatakan terbukti ada dugaan pelanggaran KEPPH dan 67 tidak terbukti," ujar Sukma.
Sidang Pleno KY juga memutuskan pemberian sanksi kepada hakim. Sebanyak 36 hakim diusulkan mendapatkan sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang, dan dua hakim disanksi berat.
Usulan pemberian sanksi sudah diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). "Disampaikan kepada MA agar melaksanakan sanksi tersebut, melakukan eksekusi atas rekomendasi dari KY," ucap Sukma.
Jakarta: Komisi
Yudisial (KY) melakukan 79 pemantauan sidang dalam kurun waktu Januari-April 2021. Termasuk, sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Termasuk di antaranya pemantauan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab di awal itu secara
online dan juga banyak lagi," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta dalam konferensi televideo, Senin, 3 Mei 2021.
Menurut Sukma, KY juga memantau dengan memberikan surat kepada ketua
pengadilan terkait. Independensi hakim terjaga dalam menangani perkara.
"Sekaligus agar terhindarkan dari pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ucap Sukma.
Di sisi lain, KY menerima 178 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Laporan itu telah diperiksa KY. Sebanyak 94 dari total laporan sudah dibahas pada Sidang Pleno KY.
"Sebanyak 27 laporan dinyatakan terbukti ada dugaan pelanggaran KEPPH dan 67 tidak terbukti," ujar Sukma.
Sidang Pleno KY juga memutuskan pemberian sanksi kepada hakim. Sebanyak 36 hakim diusulkan mendapatkan sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang, dan dua hakim disanksi berat.
Usulan pemberian sanksi sudah diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). "Disampaikan kepada MA agar melaksanakan sanksi tersebut, melakukan eksekusi atas rekomendasi dari KY," ucap Sukma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)