Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merestui permintaan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito. Pengabulan status itu tinggal menunggu keputusan hakim.
"Setelah dipertimbangkan diproses penyidikan, penuntutan jaksa berpendapat karena terdakwa sudah berterus terang dalam memberikan keterangan, kesaksian, dan buka keterlibatan pihak lain, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," kata JPU pada KPK Siswandhono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 7 April 2021.
Jaksa mengatakan pengajuan JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Orang yang bisa menjadi JC, yakni bukan pelaku utama dalam suatu kasus kejahatan dan sudah mengakui kejahatannya.
Baca: Penyuap Edhy: Izin Ekspor Terbit Setelah Suap Diberikan
Dalam hal ini, Suharjito bersikap kooperatif dalam membeberkan nama-nama orang yang terlibat dalam kasus dugaan rasuah ekspor benih lobster. Selain itu, jaksa menilai Suharjito bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.
Meski begitu, pemberian JC Suharjito masih membutuhkan restu hakim. Pasalnya, kata Siswandhono, seluruh putusan permintaan dalam persidangan perlu sesuai kehendak hakim.
Suharjito dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Suharjito.
Jaksa meminta hakim menyatakan Suharjito bersalah karena menyuap Edhy Prabowo. Suharjito dinilai tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, dia mendapatkan keringanan karena belum pernah dihukum.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merestui permintaan
justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa
penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo, Suharjito. Pengabulan status itu tinggal menunggu keputusan hakim.
"Setelah dipertimbangkan diproses penyidikan, penuntutan jaksa berpendapat karena terdakwa sudah berterus terang dalam memberikan keterangan, kesaksian, dan buka keterlibatan pihak lain, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," kata JPU pada KPK Siswandhono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 7 April 2021.
Jaksa mengatakan pengajuan JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Orang yang bisa menjadi JC, yakni bukan pelaku utama dalam suatu kasus kejahatan dan sudah mengakui kejahatannya.
Baca:
Penyuap Edhy: Izin Ekspor Terbit Setelah Suap Diberikan
Dalam hal ini, Suharjito bersikap kooperatif dalam membeberkan nama-nama orang yang terlibat dalam kasus dugaan rasuah ekspor benih lobster. Selain itu, jaksa menilai Suharjito bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.
Meski begitu, pemberian JC Suharjito masih membutuhkan restu hakim. Pasalnya, kata Siswandhono, seluruh putusan permintaan dalam persidangan perlu sesuai kehendak hakim.
Suharjito dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Suharjito.
Jaksa meminta hakim menyatakan Suharjito bersalah karena menyuap Edhy Prabowo. Suharjito dinilai tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, dia mendapatkan keringanan karena belum pernah dihukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)