Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 98 kamera tilang elektronik atau e-TLE di Ibu Kota. Ratusan kendaraan terkena tilang dalam sehari.
"Iya, rata-rata 300 sampai 400 kendaraan yang ditilang per hari," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Menurut Fahri, jumlah itu belum keseluruhan. Penilangan itu terjadi di luar titik 41 kamera tambahan yang baru diresmikan pada Selasa, 23 Maret 2021.
"Karena itu kita masih melakukan edukasi," ujar Fahri.
Fahri memerinci titik yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas. Yakni, dekat jalan MPR/DPR, Jakarta Pusat; Slipi, Jakarta Barat; serta Halte Timah arah utara, dan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Itu termasuk yang paling sering terjadi pelanggaran," ucap Fahri.
Baca: Tidak ada yang Kebal dari ETLE, Termasuk Pelat Nomor Kendaraan Ini
Fahri mengatakan jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi, yakni menerobos lampu merah. Kemudian, melanggar marka stop line atau garis berhenti.
Ditlantas Polda Metro Jaya memaksimalkan penertiban lalu lintas menggunakan kamera e-TLE. Hal itu sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tujuan penggunaan kamera e-TLE ini ialah meminimalisasi interaksi pengendara dengan polisi lalu lintas. Sebab, tak jarang anggota di lapangan kedapatan melakukan pungutan liar (pungli).
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan