"Diduga tindakan saksi yang mengatur dan memengaruhi keterangan dari para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Januari 2021.
Slamet diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel Hermansyah Hamidi pada Rabu, 6 Januari 2021. Hermansyah menjadi tersangka bersama Kepala nonaktif Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Syahroni.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: KPK Dalami Peran Eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan
Keduanya diduga melakukan kejahatan itu atas perintah mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Zainudin meminta jatah 21 persen dari setiap anggaran proyek pada Dinas PUPR.
Uang itu diserahkan kepada Staf Ahli Bupati Lamsel Agus Bhakti Nugroho secara bertahap. Uang dibagi kepada Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) 0,5-0,75 persen, bupati 15-17 persen, dan kadis PUPR 2 persen.
Syahroni bersama Hermansyah mengumpulkan uang selama 2016 hingga 2017. Uang yang dikelola Syahroni dan Hermansyah pada 2016 mencapai Rp26 miliar. Sementara itu, uang yang terkumpul pada 2017 mencapai Rp23,6 miliar.
(OGI)