Jakarta: Polisi menduga ada yang menunggangi aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) hingga berujung ricuh pada Kamis, 8 Oktober 2020. Dugaan itu saat ini masih didalami.
"Mereka seperti kayak makan, mereka makan itu ada mobil yang mengantarkan makanan ke kelompok mereka, lalu batu-batu sampai bom molotov. Ini masih kita selidiki semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Polisi sudah menetapkan 87 tersangka dalam kerusuhan saat demo UU sapu jagat itu. Sebanyak tujuh tersangka sudah ditahan. Ketujuh tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, sebanyak 80 tersangka lainnya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. "(Sebanyak) 80 tersangka ini disangka 212, 216, dan 406 KUHP," jelas Yusri.
Baca: 5.918 Terduga Perusuh Demo UU Ciptaker Ditangkap, 240 Diproses Pidana
Yusri mengatakan penyidik masih mendalami peran dari masing-masing tersangka. Sejumlah bukti telah dikumpulkan, seperti gambar para tersangka tengah melempar batu atau memukul dengan kayu. Bukti lainnya yakni keterangan saksi, bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan video pendek dari media sosial.
Sebanyak 1.192 orang ditangkap akibat merusuh saat demo menolak UU Ciptaker di DKI Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020. Mereka terdiri atas siswa sekolah teknik menengah (STM), mahasiswa, buruh, dan pengangguran.
Sebanyak 285 orang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Kerusuhan ini membuat 18 pos polisi rusak dan hangus terbakar. Kemudian, 20 halte bus TransJakarta juga dirusak dan dibakar.
Jakarta: Polisi menduga ada yang menunggangi aksi
demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) hingga berujung ricuh pada Kamis, 8 Oktober 2020. Dugaan itu saat ini masih didalami.
"Mereka seperti kayak makan, mereka makan itu ada mobil yang mengantarkan makanan ke kelompok mereka, lalu batu-batu sampai bom molotov. Ini masih kita selidiki semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Polisi sudah menetapkan 87 tersangka dalam kerusuhan saat demo UU sapu jagat itu. Sebanyak tujuh tersangka sudah ditahan. Ketujuh tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, sebanyak 80 tersangka lainnya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. "(Sebanyak) 80 tersangka ini disangka 212, 216, dan 406 KUHP," jelas Yusri.
Baca: 5.918 Terduga Perusuh Demo UU Ciptaker Ditangkap, 240 Diproses Pidana
Yusri mengatakan penyidik masih mendalami peran dari masing-masing tersangka. Sejumlah bukti telah dikumpulkan, seperti gambar para tersangka tengah melempar batu atau memukul dengan kayu. Bukti lainnya yakni keterangan saksi, bukti rekaman
Closed Circuit Television (CCTV) dan video pendek dari media sosial.
Sebanyak 1.192 orang ditangkap akibat merusuh saat demo menolak
UU Ciptaker di DKI Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020. Mereka terdiri atas siswa sekolah teknik menengah (STM), mahasiswa, buruh, dan pengangguran.
Sebanyak 285 orang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Kerusuhan ini membuat 18 pos polisi rusak dan hangus terbakar. Kemudian, 20 halte bus TransJakarta juga dirusak dan dibakar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)