Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono /Medcom.id/ Siti Yona.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono /Medcom.id/ Siti Yona.

5.918 Terduga Perusuh Demo UU Ciptaker Ditangkap, 240 Diproses Pidana

Kautsar Widya Prabowo • 10 Oktober 2020 14:36
Jakarta: Ribuan peserta unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dari berbagai wilayah ditangkap. Mereka terindikasi membuat kericuhan saat demonstrasi serentak pada Kamis, 8 Oktober 2020.
 
"Dalam aksi berujung anarkistis, Polri menangkap 5.918 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Oktober 2020. 
 
Mereka diperiksa menyeluruh untuk mengulik peran dalam kericuhan. Sebanyak 240 terduga perusuh dinaikkan satatusnya ke tahap penyidikan untuk diteruskan dalam proses pidana. 

Baca: Total Polisi Menangkap 3.862 Pedemo UU Ciptaker di Seluruh Indonesia
 
"Sementara itu, 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," jelas Argo.
 
Dia menyebut tindakan tegas terhadap para pedemo untuk memelihara ketertiban masyarakat. Serta menjaga wibawa negara.
 
"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleransi," kata Argo.
 
Sebelumnya, polisi menangkap 3.862 pedemo. Polisi telah mengidentifikasi ribuan orang tersebut. Sebanyak 796 orang yang ditangkap merupakan anggota kelompok anarko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan