Ilustrasi: Petugas gabungan menurunkan atribut FPI. Medcom.id/Christian
Ilustrasi: Petugas gabungan menurunkan atribut FPI. Medcom.id/Christian

Syarat Mengakses dan Mengunggah Konten FPI

Siti Yona Hukmana • 01 Januari 2021 16:01
Jakarta: Polri menekankan poin d dalam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Masyarakat diperbolehkan mengakses atau mengunggah konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. 
 
"Selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta perpecahan atau suku ras agama dan antargolongan (SARA) tidak masalah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Januari 2021. 
 
Masyarakat yang melanggar bakal ditindak. Khususnya jika ada konten yang mengandung pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Itu tidak diperbolehkan," tegas jenderal bintang dua itu. 
 
Baca: Kapolri Terbitkan Maklumat Pelarangan Penggunaan Simbol dan Atribut FPI
 
Poin d dalam maklumat itu berisi perintah pada masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten FPI melalui website maupun media sosial. Argo mengaku poin itu menuai pertanyaan, khususnya, terkait kebebasan berekspresi. 
 
Dia mengatakan maklumat tersebut tak bermaksud memberedel konten FPI. Sebab, yang disasar yakni pelanggaran hukum terkait informasi hoaks mengenai FPI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan