Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Limpahkan Berkas Penyuap Edhy Prabowo ke Pengadilan

Candra Yuri Nuralam • 04 Februari 2021 14:22
Jakarta: Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) rampung menyusun dakwaan untuk penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito. Berkas perkara Direktur Utama PT Dua Putera Perkasa (DPP) itu sudah diserahkan ke pengadilan.
 
"Hari ini jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPP ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Februari 2021.
 
Penahanan Suharjito kini menjadi kewenangan pengadilan. Lembaga Antikorupsi tinggal menunggu penetapan sidang pertama.

"Dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
 
Baca: KPK Selisik Penemuan Uang di Rumah Dinas Edhy
 
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster (benur). Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy.
 
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan USD100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
 
KKP diduga memonopoli dalam kasus ini. Sebab, ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor. 
 
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan