Permadi Arya (Dok Twitter)
Permadi Arya (Dok Twitter)

Abu Janda Hina Natalius karena Kagum dengan Hendropriyono

Siti Yona Hukmana • 04 Februari 2021 22:16
Jakarta: Pegiat media sosial (medsos) Permadi Arya alias Abu Janda mengakui telah menghina mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Tindakan itu dilakukannya karena tidak terima penghinaan Natalius terhadap Jenderal (Purn) Hendropriyono.
 
"Makanya saya bereaktif terhadap hinaan Natalius Pigai kepada Pak Jenderal itu, karena saya kagum kepada beliau," kata Abu Janda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Februari 2021.
 
Abu Janda mengaku tidak kenal secara pribadi dengan Hendropriyono. Namun, dia memandang mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu adalah sosok yang spesial.

"Sudah jenderal tapi enggak sekadar jenderal, dia enggak sekadar berjasa di operasi, dia mantan kepala BIN juga, tapi yang spesial juga dia ini profesor di bidang filsafat intelijen. Jadi, memang salah satu aset bangsa yang sangat-sangat luar biasa jenderal ini," kata Abu Janda.
 
Abu Janda berurusan dengan polisi karena mengejek Natalius Pigai dengan sebutan evolusi di akun Twitter miliknya. Isi cuitannya, yakni 'Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?'.
 
Abu Janda menjelaskan ke polisi bahwa cuitan itu dipicu twit Natalius Pigai yang menghina Jenderal (Purn) Hendropriyono. Menurut dia, Natalius tidak pantas menghina Hendropriyono, karena sangat berjasa bagi negeri ini.
 
"Dia menghina dengan sangat keji dan body shaming, dia bilang 'apa kapasitas kau dedengkot tua?' Dia bilang begitu," ujar Abu Janda.
 
Baca: Abu Janda Ingin Komunikasi dengan Natalius Pigai
 
Tersulut emosi, Abu Janda menjawab cuitan Natalius. Hanya saja, cuitannya itu seakan menghina cara berpikir aktivis Papua tersebut. Abu Janda mengakui hinaan itu terdapat pada kata 'evolusi'.
 
"Jadi ketika saya pakai kata evolusi, sebelum kata evolusi, ada kata kapasitas. Jadi saya dalam konteks menanyakan Natalius Pigai. Jadi, ini semuanya dimulai dari twit Natalius Pigai menanyakan kapasitas, saya juga kembali menanyakan balik ke dia, 'apa cara berpikir kau sudah evolusi belum? kapasitas berpikir kau'," kata dia.
 
Abu Janda dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). atas cuitan rasis itu pada Kamis, 28 Januari 2021. Laporan itu tercantum dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim.
 
Abu Janda diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan tersebut yang membahas ujaran kebencian, permusuhan terhadap individu serta SARA. Dia juga dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penistaan agama dan Pasal 156 A UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan