Mantan Ketua DPD Irman Gusman ketika keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2016) -- MI/Rommy Pujianto
Mantan Ketua DPD Irman Gusman ketika keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2016) -- MI/Rommy Pujianto

KPK akan Jelaskan Keabsahan Penangkapan Irman Gusman

Whisnu Mardiansyah • 28 Oktober 2016 10:40
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman. Sidang akan menghadirkan saksi dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Agendanya pembuktian dari KPK selaku pihak termohon," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna, Jumat (28/10/2016).
 
KPK belum mau membocorkan saksi yang akan dihadirkan hari ini. KPK hanya menjelaskan, saksi akan menjelaskan keabsahan prosedur penangkapan terhadap Irman Gusman.

(Baca: OTT KPK tak Perlu Dilengkapi Surat Perintah Penangkapan)
 
Pada sidang sebelumnya, hakim menerima sejumlah bukti dan mendengarkan kesaksian dari pihak pemohon. Saksi yang dihadirkan, yaitu istri dan dua ajudan Irman Gusman, serta tiga ahli hukum.
 
(Baca: KPK Sebut Kesaksian Istri Irman Gusman Tidak Penting)
 
Irman ditangkap tim KPK pada 17 September. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Pemberian itu diduga berkaitan dengan kuota gula impor.
 
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Irman mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan pada 29 September 2016. Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan