Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersangka terhadap Nadiem setelah pemeriksaan 120 saksi dan 4 ahli.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.
Berikut ini fakta-fakta Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi:
1. Langsung ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jangkung, di Gedung Kejagung.
2. Penyidik periksa 120 saksi sebelum tetap Nadiem sebagai tersangka
Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, pihak Kejagung sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi.
"Pemanggilan kepada 120 saksi dan 4 ahli," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Kejagung.
3. Peran Nadiem dalam korupsi Chromebook
Jejak keterlibatan Nadiem ditelusuri sejak pertemuan awal dengan Google Indonesia pada Februari 2020.
"(Nadiem) melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk mereka," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung.
Menurutnya, Nadiem intens membicarakan program Google for Education berbasis Chromebook dalam sejumlah pertemuan. Dari situlah disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) bakal dijadikan proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kesepakatan dengan Google itu kemudian digiring ke internal kementerian. “Bahkan, Nadiem mengirim surat balasan resmi kepada Google untuk ikut serta dalam proyek TIK,” kata Nurcahyo.
Padahal, permintaan Google sebelumnya sempat ditolak Mendikbud pendahulu Nadiem, karena uji coba Chromebook tahun 2019 gagal di lapangan, terutama di wilayah pelosok yang minim akses internet.
4. Upaya Nadiem mengatur regulasi
Tak hanya melobi, Nadiem juga dituding mengatur regulasi. Ia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi dasar penguncian spesifikasi Chromebook dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). Aturan ini jelas berpihak pada Google dan bertentangan dengan regulasi lain yang berlaku.
Sejumlah pejabat kementerian pun diduga diarahkan untuk memastikan spesifikasi proyek sesuai keinginan Nadiem.
5. Negara rugi hampir Rp2 Triliun
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, dan jumlah itu bisa bertambah.
6. Kejagung menjerat empat tersangka lain
Selain Nadiem, Kejagung juga menjerat empat tersangka lainnya yakni Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Nadiem, Ibrahim Arief (IA), konsultan, Mulyatsah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD Kemendikbudristek.
Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersangka terhadap Nadiem setelah pemeriksaan 120 saksi dan 4 ahli.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.
Berikut ini fakta-fakta Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi:
1. Langsung ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jangkung, di Gedung Kejagung.
2. Penyidik periksa 120 saksi sebelum tetap Nadiem sebagai tersangka
Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, pihak Kejagung sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi.
"Pemanggilan kepada 120 saksi dan 4 ahli," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Kejagung.
3. Peran Nadiem dalam korupsi Chromebook
Jejak keterlibatan Nadiem ditelusuri sejak pertemuan awal dengan Google Indonesia pada Februari 2020.
"(Nadiem) melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk mereka," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung.
Menurutnya, Nadiem intens membicarakan program Google for Education berbasis Chromebook dalam sejumlah pertemuan. Dari situlah disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) bakal dijadikan proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kesepakatan dengan Google itu kemudian digiring ke internal kementerian. “Bahkan, Nadiem mengirim surat balasan resmi kepada Google untuk ikut serta dalam proyek TIK,” kata Nurcahyo.
Padahal, permintaan Google sebelumnya sempat ditolak Mendikbud pendahulu Nadiem, karena uji coba Chromebook tahun 2019 gagal di lapangan, terutama di wilayah pelosok yang minim akses internet.
4. Upaya Nadiem mengatur regulasi
Tak hanya melobi, Nadiem juga dituding mengatur regulasi. Ia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi dasar penguncian spesifikasi Chromebook dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). Aturan ini jelas berpihak pada Google dan bertentangan dengan regulasi lain yang berlaku.
Sejumlah pejabat kementerian pun diduga diarahkan untuk memastikan spesifikasi proyek sesuai keinginan Nadiem.
5. Negara rugi hampir Rp2 Triliun
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, dan jumlah itu bisa bertambah.
6. Kejagung menjerat empat tersangka lain
Selain Nadiem, Kejagung juga menjerat empat tersangka lainnya yakni Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Nadiem, Ibrahim Arief (IA), konsultan, Mulyatsah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD Kemendikbudristek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)