Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kasus Korupsi Tambang Nikel, KPK Periksa Eks Mentan Amran Sulaiman

Juven Martua Sitompul • 17 November 2021 16:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW).
 
Plt juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan Amran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia. Keterangan Amran untuk melengkapi berkas penyidikan Aswad Sulaiman.
 
"Pemeriksaan saksi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014, untuk tersangka ASW," kata Ipi kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 17 November 2021.

Selain Amran, kata Ipi, tim penyidik memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri Bisman dan pihak swasta Andi Ady Aksar Armansyah. Kedua saksi diperiksa untuk kepentingan yang sama.
 
KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.
 
Aswad juga diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.
 
Baca: KPK Sebut Pengadaan PCR Berpotensi Jadi Ladang Bisnis Saat Pandemi
 
Saat itu, Aswad langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam. Setelah pencabutan secara sepihak itu, Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.
 
Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad diduga menerima Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut.
 
Aswad dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan