Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Jaksa Agung Lantik Jampidmil pada 14 Juli

Siti Yona Hukmana • 13 Juli 2021 05:00
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan melantik Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Pelantikan dilakukan sesuai Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-25/A/JA/07/2021 tertanggal 7 Juli 2021.
 
"Pelantikan pengambilan sumpah jabatan, direncanakan dilaksanakan pada Rabu, 14 Juli 2021, pukul 09.00 WIB dan akan dilaksanakan secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Juni 2021.
 
Leonard mengatakan Kejaksaan Agung juga akan menyiarkan pelantikan secara daring. Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri akan menyaksikan proses pelantikan melalui media sosial resmi Kejaksaan Agung.

"Karena mengingat situasi kondisi penyebaran dan penularan pandemi covid-19 yang relatif tinggi," ujar Leonard.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk langsung Laksda Anwar untuk menjadi Jampidmil. Penunjukan itu terutang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75/TPA Tahun 2021 tertanggal 28 Mei 2021.  
 
Presiden membentuk Jampidmil pada Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Pembentukan nomenklatur baru di tubuh Korps Adhyaksa itu tertuang dalalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
 
Baca: Aset Tersangka ASABRI Ditelusuri Lewat Lurah Kebayoran Lama
 
Aturan itu menggantikan Perpres Nomor 38 Tahun 2010. Pasal 62A pada Perpres tersebut tertulis jabatan Jampidmil dapat diisi pegawai negeri sipil atau prajurit Tentara Nasional Indonesia yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai ketentuan perundang-undangan.
 
Kemudian, Pasal 25C pada aturan itu menyebutkan beberapa fungsi dan tugas Jampidmil. Pertama, perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
 
Kedua, pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas. Ketiga, penanganan perkara koneksitas, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.
 
Keempat, pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kelima, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Jaksa Agung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan