Jakarta: Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengantongi nama yang berpotensi menjadi tersangka.
"Pada Pasal 359 KUHP, yaitu adanya kelalain sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik menilai sudah ada potensial suspek," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 14 September 2021.
Berdasarkan Pasal 359 KUHP, terduga tersangka terancam dijerat pidana penjara 5 tahun. Polisi juga dapat mengenakan Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kelalaian kepada terduga tersangka. Namun, penerapan pasal itu masih terus dipelajari.
"Apabila dipersangkakan pada Pasal 187 dan 188 KUHP, penyidik masih dalam proses pendalaman. Yaitu adanya kesengajaan dan kealpaan," ujarnya.
Pada Pasal 187 ayat 1 KUHP, berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 187 ayat 2 menyatakan dipidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.
Baca: Polisi Diminta Usut Dugaan Penggunaan Ponsel di Lapas Klas I Tangerang
Pasal 187 ayat 3 berbunyi dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa dan mengakibatkan orang mati. "Sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya kebakaran itu berdampak pada nyawa orang ini masih didalami penyidik," ujar Rusdi.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 48 narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.
Jakarta: Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya terus mendalami kasus
kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengantongi nama yang berpotensi menjadi tersangka.
"Pada Pasal 359 KUHP, yaitu adanya kelalain sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik menilai sudah ada potensial suspek," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono di Rumah Sakit (RS)
Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 14 September 2021.
Berdasarkan Pasal 359 KUHP, terduga tersangka terancam dijerat pidana penjara 5 tahun. Polisi juga dapat mengenakan Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kelalaian kepada terduga tersangka. Namun, penerapan pasal itu masih terus dipelajari.
"Apabila dipersangkakan pada Pasal 187 dan 188 KUHP, penyidik masih dalam proses pendalaman. Yaitu adanya kesengajaan dan kealpaan," ujarnya.
Pada Pasal 187 ayat 1 KUHP, berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 187 ayat 2 menyatakan dipidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.
Baca:
Polisi Diminta Usut Dugaan Penggunaan Ponsel di Lapas Klas I Tangerang
Pasal 187 ayat 3 berbunyi dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa dan mengakibatkan orang mati. "Sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya kebakaran itu berdampak pada nyawa orang ini masih didalami penyidik," ujar Rusdi.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 48 narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)