Jakarta: Barang bukti kasus dugaan korupsi perpajakan hilang dibawa kabur seseorang ke Kalimantan sekitar April 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan kasus tidak terganggu.
"Sampai saat ini tanpa harus ada barang bukti tersebut, perkara ini tetap bisa berjalan," kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Agustus 2021.
Setyo mengatakan pihaknya tetap mempunyai bukti lain untuk menjerat para tersangka dalam kasus tersebut. Barang bukti itu tidak menutup kasus.
"Jadi, pertimbangannya sudah banyak, alat buktinya yang sudah dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri saat itu antara lain masalah alat bukti, barang bukti, dan lain sebagainya sudah jelas," ujar Setyo.
KPK sedikit kesulitan mendalami kasus dugaan perpajakan pada 2016 sampai 2017 di Direktorat Pajak. Dokumen itu hilang pada April 2021.
Penyidik mendapatkan informasi dokumen itu disimpan di truk di Kecamatan Hampang, Kota Batu, Kalimantan Selatan. Namun, saat disambangi dokumen itu sudah tidak ada.
Baca: KPK Mengulik Cara Angin Prayitno 'Bermain Pajak'
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani; dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Maghribi.
KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keenam itu diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak. Kedua orang itu kongkalikong melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan.
Angin diduga menerima uang Rp15 Miliar dari PT GMP dalam periode Januari sampai Februari pada 2018. Lalu, Angin juga diduga terima duit SGD500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar dari PT BPI di pertengahan 2018. Angin juga diduga terima SGD3 juta dari PT JB pada Juli sampai September 2018.
Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.KPK Tegaskan Kasus Korupsi Pajak Tetap Berjalan Tanpa Barbuk yang Dihilangkan.
Jakarta: Barang bukti kasus
dugaan korupsi perpajakan hilang dibawa kabur seseorang ke Kalimantan sekitar April 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan kasus tidak terganggu.
"Sampai saat ini tanpa harus ada barang bukti tersebut, perkara ini tetap bisa berjalan," kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Agustus 2021.
Setyo mengatakan pihaknya tetap mempunyai bukti lain untuk menjerat para tersangka dalam kasus tersebut. Barang bukti itu tidak menutup kasus.
"Jadi, pertimbangannya sudah banyak, alat buktinya yang sudah dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri saat itu antara lain masalah alat bukti, barang bukti, dan lain sebagainya sudah jelas," ujar Setyo.
KPK sedikit kesulitan mendalami kasus dugaan perpajakan pada 2016 sampai 2017 di Direktorat Pajak. Dokumen itu hilang pada April 2021.
Penyidik mendapatkan informasi dokumen itu disimpan di truk di Kecamatan Hampang, Kota Batu, Kalimantan Selatan. Namun, saat disambangi dokumen itu sudah tidak ada.
Baca:
KPK Mengulik Cara Angin Prayitno 'Bermain Pajak'
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani; dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Maghribi.
KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keenam itu diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak. Kedua orang itu kongkalikong melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan.
Angin diduga menerima uang Rp15 Miliar dari PT GMP dalam periode Januari sampai Februari pada 2018. Lalu, Angin juga diduga terima duit SGD500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar dari PT BPI di pertengahan 2018. Angin juga diduga terima SGD3 juta dari PT JB pada Juli sampai September 2018.
Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.KPK Tegaskan Kasus Korupsi Pajak Tetap Berjalan Tanpa Barbuk yang Dihilangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)