Ilustrasi uang suap. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi uang suap. Medcom.id/M Rizal

KPK Mengulik Cara Angin Prayitno 'Bermain Pajak'

Candra Yuri Nuralam • 13 Juni 2021 07:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai PT Gunung Madu Plantation (GMP) Teh Choo Pong pada Jumat, 11 Juni 2021. Dia dimintai keterangan terkait dengan proses pengurangan pembayaran pajak di perusahannya.
 
"Yang bersangkutan di konfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proses pemeriksaan pajak di PT GMP, yang diduga mendapat pengurangan penghitungan oleh pihak pemeriksa pajak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 13 Juni 2021.
 
Ali mengatakan kongkalikong pengurangan pembayaran pajak itu diduga dibantu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Ali enggan memerinci hasil pemeriksaan demi menjaga kerahasian proses penyidikan.

Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka ialah Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak Dadan Ramdani; serta dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
 
Baca: KPK Akan Memelototi Penghitungan Ulang Pajak Penyuap Angin Prayitno
 
KPK juga menetapkan kuasa pajak PT Bank PAN Indonesi (BPI), Veronika Lindawati, dan PT Jhonlin Baratama (JB), Agus Susetyo, sebagai tersangka. Keenamnya diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
 
Angin dan Dadan diduga memainkan jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan perusahaan. Pejabat Ditjen Pajak itu kongkalikong melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan.
 
Angin diduga menerima uang Rp15 Miliar dari PT GMP pada periode Januari-Februari 2018. Angin juga diduga menerima duit SG$500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar dengan PT BPI di pertengahan 2018. Angin juga diduga terima SG$3 juta dari PT JB pada Juli-September 2018.
 
Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan