Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Fachri.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Fachri.

Ihsan Yunus Bantah Bicarakan Fee Bansos dengan Juliari

Candra Yuri Nuralam • 21 Juni 2021 23:08
Jakarta: Saksi sidang korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 Ihsan Yunus membantah membicarakan fee paket bantuan dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Mantan Wakil Ketua Komisi VIII itu mengaku pernah menemui Juliari di Kantor Kementerian Sosial, namun tak membicarakan hal tersebut.
 
“Enggak pernah ngomong proyek (pengadaan bansos). Biasanya omongan ringan saja karena kami pernah satu komisi dan waktu Pak Mensos juga tidak banyak," ujar Ihsan di di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.
 
Dia juga membeberkan Dia tak mengenal vendor pengadaan bansos di Kemensos, termasuk terkait adanya fee atau biaya dari para vendor untuk kepentingan Juliari. Di sisi lain, Ihsan membeberkan hubungan dengan Agustri Yogasmara alias Yogas.

Menurut Ihsan, dirinya dan Yogas sebatas kawan. Dia menegaskan tidak pernah merekomendasikan Yogas dalam pengadaan bansos penanganan covid-19. 
 
Baca: Yogas Disebut Minta Bantuan Ihsan Yunus Agar Daerahnya Dapat Bansos
 
Ihsan mengaku tak pernah mendengar cerita dari Yogas terkait permintaan fee bansos untuk Juliari. Dia juga tak tahu soal perusahaan Yogas yang terseret kasus pengadaan bansos dan membantah dirinya mendapat jatah 400.000 paket bansos.
 
Di sisi lain, Ihsan juga membeberkan relasinya dengan sejumlah pejabat Kementerian Sosial, seperti Sekjen Kemensos Hartono Laras, Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono, dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos Syafii Nasution. 
 
Dia mengaku mengenal mereka, namun hanya sebatas mitra kerja Komisi VIII DPR. Ihsan mengaku memiliki kepentingan, lantaran berasal dari daerah pemilihan Jambi yang rawan bencana, sehingga berupaya memaksimalkan program Kemensos untuk Jambi.
 
“Kami di DPR sesuai UU MD3, maka menjadi sebuah hal yang biasa, anggota DPR meloby kementerian untuk mendapatkan program di dapil masing-masing. (Itu) bukan pengadaan, tetapi program,” pungkas Ihsan.
 
Juliari disebut menerima suap secara bertahap dalam kasus ini. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
 
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu pada Mei-Desember 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan