Jakarta: Tersangka pungutan liar (pungli), R, bakal memperlambat proses pengangkatan kontainer yang masuk ke JICT, Tanjung Priok, jika tak diberi uang. Modus ini dipakai tersangka agar menerima uang atas pemuatan peti kemas dari lapangan ke atas truk.
"Apabila tidak dikasih (uang) biasanya dilambatkan sehingga yang seharusnya dia dapat nomor antrean 1 kemudian dia lambat-lambatkan menjadi nomor 10 sehingga prosesnya jadi terhambat," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, Kamis, 21 Oktober 2021.
Uang yang diterima tersangka dari pungli per satu truk sebesar Rp5 ribu. Tersangka menyimpan uang tersebut di sebuah boks yang digunakan untuk mengatur crane.
"Jumlahnya tidak besar, sekitar Rp5 ribu tapi kalau beberapa truk, ya cukup banyak juga kalau dikumpulkan," kata Wiratama.
Baca: Pelaku Pungli di JICT Jadi Tersangka
Kepada polisi, tersangka R mengaku berbuat pungli untuk menambah keuangannya. Dia mengaku baru satu bulan beraksi.
R ditangkap pada 20 Oktober 2021 di tempatnya bekerja. R merupakan karyawan outsourcing dari PT MTI, yang bekerja sebagai operator crane.
R dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Jakarta: Tersangka
pungutan liar (pungli), R, bakal memperlambat proses pengangkatan kontainer yang masuk ke JICT,
Tanjung Priok, jika tak diberi uang. Modus ini dipakai tersangka agar menerima uang atas pemuatan peti kemas dari lapangan ke atas truk.
"Apabila tidak dikasih (uang) biasanya dilambatkan sehingga yang seharusnya dia dapat nomor antrean 1 kemudian dia lambat-lambatkan menjadi nomor 10 sehingga prosesnya jadi terhambat," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, Kamis, 21 Oktober 2021.
Uang yang diterima
tersangka dari pungli per satu truk sebesar Rp5 ribu. Tersangka menyimpan uang tersebut di sebuah boks yang digunakan untuk mengatur crane.
"Jumlahnya tidak besar, sekitar Rp5 ribu tapi kalau beberapa truk, ya cukup banyak juga kalau dikumpulkan," kata Wiratama.
Baca:
Pelaku Pungli di JICT Jadi Tersangka
Kepada polisi, tersangka R mengaku berbuat pungli untuk menambah keuangannya. Dia mengaku baru satu bulan beraksi.
R ditangkap pada 20 Oktober 2021 di tempatnya bekerja. R merupakan karyawan outsourcing dari PT MTI, yang bekerja sebagai operator crane.
R dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)