Jakarta: Sidang vonis enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, 1 Juli 2021. Namun, sidang itu ditunda lantaran panitera pengganti positif covid-19.
"Mohon maaf putusan belum siap dibacakan, sudah ada 9 panitera pengganti kami terpapar (covid-19) termasuk untuk perkara ini," kata Hakim Ketua Elfian di PN Jaksel.
Elfian menjelaskan hal tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU), enam terdakwa bersama tim kuasa hukum di ruang persidangan. Menurut Elfian, penundaan bertujuan memutus rantai penyebaran covid-19 di lingkungan PN Jaksel.
Ia mengatakan, sidang pembacaan vonis kemungkinan digelar pada Senin, 26 Juli 2021. "Demikian sidang ditunda," ujar Elfian menegaskan.
Sementara itu, kuasa hukum enam terdakwa, Arnold JP Nainggolan mengatakan tim kuasa hukum menerima penundaan sidang vonis.
Baca: Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Divonis Hari Ini
"Kalau dibilang kekecewaan justru kami belum bisa mengambil sikap untuk rasa kecewa , karena kami belum mendengar pertimbangan hukum dari majelis hakim sendiri," ujar Arnold.
Sebelumnya, enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejagung dituntut hukuman berbeda dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 19 April 2021. Mereka merupakan buruh proyek renovasi Gedung Kejagung, yakni Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Diketahui, terdakwa Uti Abdul Munir dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan. Sedangkan, terdakwa Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halom dituntut hukuman satu tahun penjara.
Tuntutan itu dijatuhkan JPU antara lain karena keenam terdakwa melakukan melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran Gedung Kejagung.
Jakarta: Sidang vonis enam terdakwa kasus kebakaran Gedung
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, 1 Juli 2021. Namun, sidang itu ditunda lantaran panitera pengganti positif covid-19.
"Mohon maaf putusan belum siap dibacakan, sudah ada 9 panitera pengganti kami terpapar (covid-19) termasuk untuk perkara ini," kata Hakim Ketua Elfian di PN Jaksel.
Elfian menjelaskan hal tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU), enam terdakwa bersama tim kuasa hukum di ruang persidangan. Menurut Elfian, penundaan bertujuan memutus rantai penyebaran covid-19 di lingkungan PN Jaksel.
Ia mengatakan, sidang pembacaan vonis kemungkinan digelar pada Senin, 26 Juli 2021. "Demikian sidang ditunda," ujar Elfian menegaskan.
Sementara itu, kuasa hukum enam terdakwa, Arnold JP Nainggolan mengatakan tim kuasa hukum menerima penundaan sidang vonis.
Baca:
Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Divonis Hari Ini
"Kalau dibilang kekecewaan justru kami belum bisa mengambil sikap untuk rasa kecewa , karena kami belum mendengar pertimbangan hukum dari majelis hakim sendiri," ujar Arnold.
Sebelumnya, enam terdakwa kasus kebakaran Gedung
Kejagung dituntut hukuman berbeda dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 19 April 2021. Mereka merupakan buruh proyek renovasi Gedung Kejagung, yakni Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Diketahui, terdakwa Uti Abdul Munir dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan. Sedangkan, terdakwa Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halom dituntut hukuman satu tahun penjara.
Tuntutan itu dijatuhkan JPU antara lain karena keenam terdakwa melakukan melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran Gedung Kejagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)